Home BPD

BPD

Sebagai mitra kerja pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mojodelik dibentuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang penetapannya sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 544 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013 dengan masa jabatan keanggotaan selama enam tahun dari 2019–2024. Adapun susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Mojodelik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. MOCH. ALAMIN : Ketua
  2. SUGENG : Wakil Ketua
  3. RAHMAD DWI ANTORO : Sekretaris
  4. KAMIS PUJIANTO : Anggota
  5. KISYANTO : Anggota
  6. SUGENG RIYANTO : Anggota
  7. DIDIK YUDANI : Anggota